Kediri, Setwan – Setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tentang Penyampaian Penjelasan Bupati atas LKPJ Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Jumat 2 Juni 2017, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Bupati atas LKPJ Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Bertempat di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, rapat paripurna dipimpin oleh Drs. H. Sentot Djamaludin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dan dihadiri Pimpinan DPRD beserta seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati Kediri dan Sekda beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Sentot menjelaskan bahwa setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tentang Penyampaian Penjelasan Bupati atas LKPJ Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, malam ini diberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya terkait dengan LKPJ Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Selain Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, dalam rapat paripurna tersebut juga menagendakan Penjelasan Bupati Atas 6 Buah Raperda Kabupaten Kediri. Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Gedung (TDG), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbekanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri, Raperda tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. (tim)