Terkait dengan himbauan Presiden Joko Widodo untuk menghapus pungutan saat pengusaha atau investor mengurus ijin menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kediri. Terkait hal ini Komisi B dua hari lalu melakukan dengar pendapat dengan tiga Organsisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Tiga OPD tersebut adalah Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Diharapkan dengan dibebaskanya pungutan ini akan semakin banyak investor untuk Kabupaten Kediri.
Sudarmiko Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan,tentunya untuk perijinan yang kualifikasi investor yang bisa dipercaya dan memberikan dukungan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kediri. Karena pembangunan yang melibatkan investor harus bisa ikut menyejahterakan warga Kabupaten Kediri.
“Jika mengacu pada himbauan presiden semua perijinan harus dipermudah dan sudah terlaksanan sejakj awal Agustus lalu. Yang perlu kita kaji lebih dalam lagi adalah soal perijinan terkait dengan lingkungan. Jika berdiri pabrik tidak mencemari lingkungan dan pengelolaan analisa dampak lingkungan harus benar-benar terpola dengan baik,” jelasnya.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kediri menambahkan tiga OPD tersebut tidak keberatan dengan adanya penghapusan pungutan dari pengusaha ataupun investor. Karena pertimbanganya retribusi dari pungutan tersebut tidak banyak sekalipun menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak. (tim)