Penegasan Presiden Joko Widodo terkait pembatalan sekolah lima hari dan diperjelas dengan terbitnya peraturan presiden terkait kembalinya enam hari sekolah menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Dimana program sekolah enam hari dirasakan pas diterapkan di Kabupaten Kediri.
Selama ini masih menjadi perbincangan untuk pelaksanaan penerapan sekolah lima hari di berbagai daerah. Karenanya kalangan DPRD Kabupaten Kediri mendukung Pemkab Kediri utamanya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kediri tidak memberlakukan sekolah lima hari.
H.Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, pelaksanaan sekolah lima hari belum tepat diberlakukan di Kabupaten Kediri. Karena belum jelas aturan tata kelolanya dalam pelaksanaan di lapangan,bahkan kebijakan yang idenya dari Mendikbud belum dijadikan acuan sesungguhnya.
“Adanya peraturan presiden terkait kembalinya sekolah enam hari adalah kebijakan yang tepat. Karena selama ini pelaksanaan sekolah enam hari dirasa ekfektif dan sudah berlangsung lama hingga tidak perlu lagi untuk diubah. Sedangkan sekolah lima hari efektifitas guru mengajar akan berlangsung selama satu hari penuh,” jelasnya.
Ditambahkan Mudhofir, untuk murid akan berada di sekolah selama delapan jam. Sekolah enam hari adalah program tepat untuk keberlangsungan pendidikan di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Kediri. Dimana programs sekolah enam hari tepat diberlakukan di kabupaten Kediri.
Sementara Subur Widono Kepala Disdikpora Kabupaten Kediri menjelaskan, pihaknya sudah lama tidak memberlakukan program sekolah lima hari. Apalagi Bupati Kediri juga tidak sepakat sekolah lima hari diterapkan di Kabupaten Kediri dan efektif enam hari.
“Sudah kita berlakukan sejak adanya isu sekolah lima hari beberapa waktu lalu dan didukung Bupati Kediri. Kita tetap memberlakukan sekolah enam hari agar lebih efektif proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah,” ujarnya. (tim)