SETWAN – Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah untuk 343 desa di Kabupaten Kediri sudah cair sejak Mei lalu. Untuk termin 2 nilainya cukup tinggi sebesar 136 milyar. Dari aliran anggaran yang sudah diterima melalui rekning kas desa ini menjadi perhatian khusus Komisi A DPRD Kabupaten Kediri.
Kalangan DPRD Kabupaten Kediri berharap agar Pemkab Kediri benar-benar melakukan pengawasan lebih ketat pengaturan dan peruntukkan dana tersebut sesuai peruntukkanya. Dewan ingin anggaran yang diterima desa bisa terwujud secara nyata sesuai dengan program desa yang sudah ditentukan.
Edi Soeprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri mewanti-wanti agar tidak terjadi penyelewengan anggaran terhadap ADD ini. Kasus yang terjadi di desa Pojok Kecamatan Wates agar menjadi kaca benggala bagi perangkat desa lainya untuk tidak main-main soal anggaran untuk desa ini.
“Anggaran desa ini tidak boleh untuk main-main dan harus jelas arah aturan penggunaanya. Kita berharap tidak terjadi kasus tersebut terjadi di desa lain di Kabupaten Kediri. Kalau terjadi tentunya perlu penindakan lebih lanjut dan perlu ditangani lebih serius. Apalagi kejaksaan negeri Kabupaten Kediri juga bersiap mendampingi dalam pengelolaan anggaran sesuai peruntukkan,” jelasnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta Pemkab Kediri dan DPMPD tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengeluaran ADD. Laporan keuangan pun juga diteliti secara detil dan jelas hingga diketahui arah penggunaan keuangan desa. Pihaknya berharap dengan peruntukkan penggunaan anggaran yang jelas masyarakat desa bisa menikmatinya. (tim)