SETWAN – Bertempat di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri digelar rapat paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Sidang Paripurna ini dipimpin Drs. H. Sentot Jamuludin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh Arief Junaidi, SH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Anggota DPRD kabupaten Kediri, Sekda Kabupaten Kediri beserta seluruh pimpinan SKPD di Pemerintah Kabupaten Kediri.
Drs. H. Sentot menjelaskan, DPRD Kabupaten Kediri sejak 5 Juli lalu, telah membahas enam raperda yang diajukan Pemkab Kediri dan telah membentuk empat pansus.
Sentot menambahkan, dua Raperda yang sudah dibahas Pansus yaitu Perubahan atas perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi ijin ganguan dan perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan masih dalam evaluasi gubernur.
Terkait Raperda perubahan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi ijin mendirikan bangunan, berdasar peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dijelaskan Raperda yang memuat materi Retribusi tidak perlu fasilitasi namun hanya evaluasi gubernur.
“ Karena pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2012 tentang retribusi IMB pada tingkat Pansus, maka perlu persetujuan bersama anggota DPRD terhadap raperda ini dalam rapat paripurna DPRD ini. Mengacu pada laporan Pansus II yang membahas Raperda ini bersama Pemkab Kediri,” terang Sentot.
“Maka kami pastikan hal ini telah layak untuk ditetapkan bersama dan layak secara legal formal, muatan materi dan redaksionalnya. Sehingga diharapkan Raperda ini mendapatkan persetujuan secara bersama-sama,”imbuhnya. (tim)