SETWAN – Bertempat di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Selasa (26/9) diselenggarakan Rapat Paripurna dalam acara Persetuajuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018. Rapat yang dipimpin oleh H.Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi Drs. H. Sentot Jamaludin dan Arif Junaidi SH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda beserta jajarannya.
H.Sulkani dalam sambutannya menjelaskan, Sidang Paripurna persetujuan KUA PPAS ini sesuai hasil rapat badan musyawarah (Bamus) 22 September. Pembahasan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2018 ini telah dilaksanakan oleh tim Badan Anggaran bersama tim anggaran Pemkab Kediri sejak Juli 2017 dan berakhir pada Rabu (26/9) siang
Adapun pokok pikiran DPRD dan arah kebijakan umum RAPBD adalah Pembangunan Isnfrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan di Kabupaten Kediri, Peningkatan produktivitas pertanian dan pengembangan potensi daerah pada sektor industri,perdagangan dan pariwisata dalam rangka kedaulatan pangan dan energi, Peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat yang didukung oleh efektivitas birokrasi pemerintah daerah. Hingga sejauh ini Badan anggaran memberikan saran dan pendapat. Banggar prinsipnya memahami subtansi materi draf kebijakan Umum APBD dan PPAS 2018.
Dalam tinjaun yuridis mengenai materi draf kebijakan APBD dan PPAS APBD 2018 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan persyaratan untuk disepakati bersama. Badan anggaran menekankan pada obyek pajak dalam rangkaian pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Namun dalam hal ini Pemkab Kediri perlu melakukan langkah pembaruan obyek pajak dan subyek pajak sesuai kondisinya.
“Penetapan zonasi bagi penerapan BPHTB berdasarkan klarifikasi lokasi tanah sehingga berbasis perhitunganya. Hal ini tidak berdasar transaksi riil saja namun juga wajar menurut lokasi tanah bersangkutan. Proyeksi Sisa Lebih Pengeluaran Anggaran (SILPA) 2018 hendaknya juga dihitung dan dikaji secara mendalam dan rasional. Hal ini upaya mengurangi defisit dan dana menganggur,” jelas Sulkani.
Karenanya Sulkani menambahkan, hendaknya Pemkab Kediri perlu serius memperhatikan penyerapan anggaran dalam pelaksanaan anggaran pada tahun mendatang. Anggaran pemerintah bersumber dari pemerintah provinsi hendaknya digunakan maksimal. Pemkab Kediri juga perlu memperhatikan alih status pembangunan dan pengelolaan Jembatan Mrican. Karena hal ini dirasakan masyarakat Kediri.
“Pemkab Kediri juga perlu memperhatikan kepada penyandang disabilitas dan difabel. Hendaknya plafon anggaran seperti yang diuraikan dalam KUA dan PPAS dilaksanakan konsisten untuk RKA SKPD maupun draf RAPBD tahun anggaran 2018. Dalam penyiapan rancangan penyusunan APBD tahun anggara 2018,tim anggaran Pemkab harus memperhatikan masukan dan saran DPRD,” katanya.
Ditambahkan Sulkani, Pemkab Kediri harus mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018. Terutama untuk menampung berbagai pokok pikiran DPRD utamanya aspirasi masyarakat. Terkait dengan anggaran perubahan RTRW hendaknya menunggu terlebih dulu untuk selanjutnya menjadi pertimbangan pengganggaran selanjutnya.(tim)