Harus Monitor Perusahaan Yang Tak Bayar THR
Posted in: newsSETWAN – Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) no tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memberikan THR tersebut sesuai ketentuan yang ada dan tidak bisa dibantah. Ketentuan THR ini juga berlaku bagi karyawan yang satu bulan kerja.