Setwan – Didasari adanya peredaran minuman beralkohol (mihol) yang bebas di Kabupaten Kediri. DPRD Kabupaten Kediri merasa perlu melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri. Rapat pansus ini melibatkan DPMP2STP,bagian humas dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.
Malah sebelum pansus raperda pengawasan mihol ini dilakukan, Dewan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dengan pertimbangan kejaksaan negeri ikut memberikan penjelasan rinci terkait hal ihwal pencegahan dan langkah hukum terhadap peredaran mihol ini.
Mundhofir Ketua Komisi D dan anggota Pansus ini menjelaskan karena peredaran mihol adalah hal sensitif di masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian ektra. Tim kejaksaan akhirnya memberikan asistensi terkait pembahasan raperda mihol ini dari sisi penegakkan hukum.
“Dengan pembahasan raperda pengawasan minuman beralkohol ini nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri. Penegakan hukum secara nyata terhadap pelaku peredaran miras agar tidak rimbul jatuh korban akibat miras. Karena di Kabupaten Kediri sering ada korban miras,” jelasnya.
Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap nantinya asistensi kejaksaan penegakkan hukum untuk peredaran mihol bisa dijadikan pijakan dalam pansus pengawasan mihol. Sehingga pembahasan bisa dilakukan cermat dan ada sanksi untuk pelaku pengedar, menyimpan dan menyimpan mihol. (tim)