Setwan – Dalam pantauan kunjungan ke beberapa desa di Kecamatan Puncu. Komisi A DPRD Kabupaten Kediri meminta layanan kepada masyarakat dipermudah dan tidak terjadi antrean. Seperti saat layanan perekaman KTP-El yang harus ditingkatkan sehingga masyarakat tidak menunggu lama.
Untuk kepengurusan KTP-El sekalipun tidak lagi di Kantor Dispendukcapil namun layanan tidak perlu menunggu lama. Komisi A menilai adanya layanan KTP-El di kecamatan diapresiasi serius Komisi A karena semakin memudahkan warga untuk mendapatkan layanan cepat KTP El dan tidak perlu antre di kantor Dispendukcapil.
Edy Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menegaskan, sekalipun layanan di tingkat kecamatan namun hendaknya tidak menghambat warga menunggu lama. Layanan di Kecamatan ataupun di desa dengan menerjunkan petugas Dispendukcapil dinilai memudahkan warga mengurus surat-surat penting lainya.
“ Program layanan cepat hingga ke pelosok desa tersebut kami nilai positif. Namun hendaknya harus dilengkapi dengan SDM yang benar-benar mumpuni. Demikian juga sarana dan prasarana yang memudahkan warga mendapatkan surat dengan cepat dan tidak perlu antri lama,” jelasnya.
Ditambahkan Edy, pihaknya juga akan memantau proses layanan publik ini ke beberapa kecamatan dan desa lain di wilayah Kabupaten Kediri. Peningkatan layanan publik adalah bagian terpenting dalam pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kediri. Karenanya Komisi A mengharapkan prioritas layanan kepada masyarakat harus dinomor satukan.(tim)