SETWAN – Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) no tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memberikan THR tersebut sesuai ketentuan yang ada dan tidak bisa dibantah. Ketentuan THR ini juga berlaku bagi karyawan yang satu bulan kerja.
Hanya saja THR ini besaranya berbeda dengan pekerja yang bekerjanya sudah lebih dari satu tahun. Besaran THR yang baru bekerja selama satu bulan nilainya sama dengan nila gaji satu bulan karyawan tersebut. Perusahaan harus menaati aturan yang sudah berlaku dan jika dilanggar Pemerintah harus memberikan sanksi tegas.
Sementara H. Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, menjelaskan pembayaran THR untuk karyawan harus sudah dibayarkan kepada pekerja satu minggu menjelang lebaran. THR bagi karyawan sangat penting dan satu minggu diberikan bisa digunakan untuk belanja dan keperluan lebaran.
“Perlu dilakukan oleh Pemkab Kediri untuk memantau perusahaan yang memiliki karyawan banyak. Apakah sudah melakukan kwajiban memberikan THR pada karyawan. Jika belum perlu dilakukan evaluasi apa sebabnya dan jika terjadi setiap tahunya harus ada sanksi. Karena THR sudah diatur dalam permenaker RI,” jelasnya.
Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri ini menegaskan, pembayaran THR tidak bisa ditunda dan harus terpat waktu.Karena uang THR sangat penting gunanya bagi kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karenanya penting artinya memberi THR tepat waktu.
Sementara Sigit Raharjo Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan tranmigrasi Kabupaten Kediri mengatakan sejauh ini Dinaskertran sudah melakukan pantauan total. Perusahaan di Kabupaten Kediri yang memiliki karyawan lebih dari lima orang hingga ribuan karyawan sudah memberikan THR sesuai ketentuan Disnaker.
“Empat tahun lalu ada yang belum memberikan THR karena berbagai alasan. Namun saat ini perusahaan tersebut sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Pemenaker,” katanya. (tim)