SETWAN – Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup kerja Pemkab Kediri harus tetap memberikan layanan prima ke masyarakat sekalipun di bulan puasa. Tidak boleh dijadikan alasan kalau puasa molor kerja dan seenaknya melakukan kerja. Sebagai ASN professional harus menunjukkan sikap bijak melayani publik.
Mengacu pada Surat Edaran Menpan RB tentang jam kerja ASN selama bulan puasa dikurangi satu jam juga harus disikapi bijak oleh ASN yang bersangkutan. Mendidik diri dengan disiplin dan loyalitas yang tinggi adalah jalan terbaik dalam pengabdian pada negara. Profesional dalam tugas adalah konsep kerja yang jelas dan terarah.
Edi Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kediri utamanya BKD, Inspektorat dan Satpol PP sebagai mitra kerja. Karenanya Satpol PP juga perlu memantau bagi ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dan kondisi seperti ini akan mengganggu kinerja.
“Kita fokuskan pada disiplin kerja dan pola kerja professional. Karena komisi A merupakan mitra kerja dari BKD,Satpol PP dan Inspektorat dan ketiga OPD ini benar-benar melakukan pantauan terhadap ASN jangan sampai terlihat ASN kerja seenaknya masuk dan keluar jam kantor,” katanya. (tim)