SETWAN – Satu bulan terakhir petugas Satpol PP melakukan razia gabungan dengan TNI,Polri dan BNN di tempat hiburan di Kabupaten Kediri. Hal ini diapresiasi DPRD Kabupaten Kediri sebagai suatu langkah maju, harus ajeg dilakukan dan tidak setengah setengah. Meski begitu Komisi A berharap agar Satpol PP tegas memberi sanksi tempat hiburan yang tidak memiliki ijin.
Edi Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, selain 9 lokasi eks lokalisasi yang masih bertahan. Di Kabupaten Kediri ada 99 tempat hiburan seperti café,rumah karaoke dan panti pijat. Sebagian besar diantaranya tidak memiliki ijin sama sekali dan baru 10 yang memiliki ijin.
Petugas Satpol PP harus berkoordinasi dengan dinas perijinan untuk memantau keberadaan tempat hiburan yang lepas ijin. Jika dableg dan tidak peduli dengan peringatan petugas, tempat hiburan ataupun panti pijat tersebut pantas untuk ditutup. Karena mengindahkan peraturan pemerintah daerah yang diterapkan Satpol PP.
“Kami berharap kepada petugas Satpol PP Kabupaten Kediri dan dinas perijinan harus tegas dan tanpa pandang bulu. Jika menegakan perda harus total dan tidak bisa setengah setengah dan petugas akan mendapatkan cibiran dari mereka. Karena mendirikan tempat hiburan harus jauh dari tempat peribadatan, jauh dari sekolah dan mendapatkan ijin dari lingkungan,” katanya.
Sementara Agung Joko Retmono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, sejauh ini sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedural. Petugas juga melakukan segel terhadap panti pijat atau café karena membandel. Sedangkan lokasi esk lokalisasi selalu dalam pantauan petugas gabungan.
“Pantauan eks lokalisasi tetap kami lakukan apalagi panti pijat dan tempat hiburan lainya ada yang sudah kami segel.Karena tidak memiliki ijin, terapis tidak memiliki standart terapis sesuai ketentuan Dinas Kesehatan dan kurangnya mendapatkan ijin dari lingkungan,” katanya. (tim)