SETWAN – Bertempat di ruang Graha Shaba Chanda Bhirawa, DPRD Kabupaten Kediri, Senin (2/7) malam menggelar sidang paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang. Dalam sidang tersebut juga disampaikan hasil kegiatan komisi-komisi masa persidangan II tahun sidang 2017/2018.
Sidang Paripurna ini dihadiri H.Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs.Senthot Jamaludin dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno. Sidang ini juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Kabag dan Camat.
H.Sulkani sebagai pimpinan sidang menjelaskan, terhitung sejak 5 Pebruari 2018 telah dibentuk empat panitia khusus dalam pembahasan empat buah raperda Kabupaten Kediri diantaranya Pansus I membahas raperda pencabutan dua Perda tentang Perda No 5 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa dan perda no 5 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan.
Pansus II membahas Raperda tentang perubahan atas Perda No 16 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan Olahraga, Pansus III membahas adalah membahas Raperda tentang Retribusi Pelayanan tera ulang dan pansus IV membahas Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Berdasar kajian Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kediri, empat Raperda tersebut sifatnya urgen dan diperlukan sebagai payungn hukum dalam peningkatan pelayanan pada masyarakat di Kabupaten Kediri .Sehingga perlu segera dilakukan pembahasan. Dalam sidang ini persetujuan bersama atas raperda Retribusi pelayanan tera/tera ulang,” jelasnya.
Sulkani menambahkan, dari empat raperda yang dibahas, dua raperda masih memerlukan perpanjangan waktu pembahasan, satu buah raperda sudah mendapatkan persetujuan bersama dan satu buah raperda pesetujuan bersama Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Berdasar hasil rapat dan laporan Pansus III yang telah membahas Raperda Tentangn Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Raperda tentang tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. Sehingga melalui rapat Paripurna ini sangat diharapkan mendapat persetujuan bersama,” katanya.
Sementara Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno mengatakan, Raperda Retribusi Pelayanan Tera Ulang disusun sebagai tindak lanjut UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan pelaksanaan metrology legal berupa pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang yang semula berada pada pemerintahan Propinsi dialihkan ke Pemkab dan Pemkot.
“Selain itu Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai payung hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memungut retribusi atas pelayanan pelaksanaan metrology legal berupa tera/tera ulang oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU No 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya. (tim)