SETWAN – Adanya peningkatan Upah Minimum Kabupaten Kediri (UMK) tahun 2019 mendatang menjadi catatan tersendiri kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Dewan menilai meningkatnya UMK di Kabupaten Kediri senilai 1,6 juta harus menjadi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di perusahaan.
UMK tahun 2019 sudah disetujui Gubernur Jatim ini sebelumnya sudah diusulkan Pemkab Kediri untuk ditindak lanjuti ditingkat Propinsi. Setelah turun kemudian disampaikan ke perusahaan perusahaan yang memiliki karyawan diatas sepuluh orang. Perusahaan harus mampu menggaji karyawanya sesuai UMK Kabupaten Kediri.
Sudarmiko Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri mengatakan kenaikan UMK harus menjadi perhatian tersendiri bagi perusahaan untk meningkatkan kesejahteraan karyawanya. Komisi B akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaketran) Kabupaten Kediri untuk memantau langsung penerapan gaji karyawan sesuai UMK.
“Kenaikan gaji sesuai UMK Kabupaten Kediri ini harus dipantau jika sudah diterapkan di Kabupaten Kediri. Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK dan perlu mendapatkan tegoran ataupun pengawasan. Ini tanggung jawab dan kwajiban perusahaan kepada karyawanya,” katanya.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kediri ini menandaskan UMK naik hal yang perlu ditindak lanjuti sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah memberi kontribusi pada perusahaan. Selama ini UMK yang diusulkan Pemkab Kediri ke Propinsi terus mengalami kenaikan dan ini perlu diapresiasi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan karyawan. (tim)