SETWAN – Bertempat di ruang Graha Sabha Chanda Bhirawa, H. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri memimpin Rapat Paripurna Persetujuan dan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019. H.Sulkani didampingi Wakil Ketua DPRD H.Sentot Jamaludin dan Muhaimin.
Hadir dalam agenda sidang ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sementara dari Pemkab Kediri seluruh Asisten, seluruh Kabag, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Camat. Sementara Agenda lainya laporan hasil reses masa persidangan III tahun sidang 2017/2018.
Disampaikan laporan kegiatan komisi-komisi masa persidangan III tahun sidang 2017/2018. Agenda sidang lainya adalah agenda persetujuan Persetujuan bersama atas Raperda tentang Pencabutan dua buah Peraturan Daerah atas pencabutan dua Peraturan Daerah Kabupaten Kediri.
Hasil kegiatan reses ataupun kegiatan komisi oleh H. Sulkani disampaikan ke Pj Sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin M.Ap mewakili Bupati Kediri. Laporan hasil reses dan kegiatan komisi ini penting dilaporkan ke pemerintah daerah sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat dari anggota DPRD. Diharapkan aspirasi tersebut bisa ditindak lanjuti pemerintah daerah.
Sulkani mengatakan,` dengan memperhatikan laporan Badan Anggaran serta pendapat yang disarikan dari pembahasan KUA dan PPAS APBD 2019 antara Badan Anggaran dan Tim anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bawa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan APBD tahun anggaran 2019 .Sebagaimana disampaikan oleh badan anggaran di dalam laporan badan anggaran dan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Pencabutan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan kemudahan investasi didaerah Kabupaten Kediri. Sementara penyelesaian pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 serta raperda tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (perda)Kabupaten Kediri yang semuanya didasarkan atas komitmen bersama terwujudnya pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah yang bersinergi Pemkab Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Ditambahkan H.Sulkani KUA PPAS tahun 2019 disusun pemerintah Kabupaten Kediri merupakan kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Kediri tahun 2016 -2021 yang termuat dalam misi dan visi Kabupaten Kediri. KUA-PPAS tahun 2019 disusun dengan memperhatikan kondisi makro dan kondisi Kabupaten Kediri dengan tema pemerataan pelayanan dasar dan pembangunan insfrastruktur untuk kesejahteraan.
Perencanaan pengganggaran 2019 disesuaikan dengan ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terutama berkenaan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kediri. Prioritas pembangunan disusun dengan memperhatikan prioritas nasional ,propinsi Propinsi Jatim dan Pokok pikiran DPRD Kabupaten Kediri.
Dr.Mohamad Solikin M.Ap Sekda Kabupaten Kediri menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 terdiri dari asumsi pendapatan,asumsi belanja,program dan kegiatan pada masing-masing SKPD. Hal tersebut juga asumsi pembiayaan telah disepakati oleh DPRD.
“ Dengan menandatangani kesepakatan bersama dan selanjutnya dituangkan dalam RAPBD dan Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019.Kami menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dengan Pemkab Kediri untuk kerja sama lebih baik kedepanya,” ujarnya.(tim)