Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD dituangakan dalam keputusan Bupati Kediri Nomor 34 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kediri tersebut meliputi tugas: menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, adminisdtrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, menyelenggarakan dokumentasi, publikasi dan informasi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan tertinggi dilembaga Sekretariat Kabupaten Kediri dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi menejerial, sedangkan tugas tehnis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum, dan Keuangan, Kepala Bagian Persidangan, dan Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat. Sebagai supervisior dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubag), yaitu Kabag Umum dan Keuangan membawai Kasubag Tata Usaha (TU), Kasubag Rumah Tangga (RT), Kasubag Keuangan, Kepala Bagian Persidangan membawai Kasubag Rapat, Kasubag Risalah, Kasubag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif, sedangkan Kabag. Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat membawahi Kasubag. Kajian Perundang-Undangan, Kasubag Publikasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Perpustakaan dan Dokumentasi, dan para staf mempunyai tugas membantu secara tehnis tugas-tugas Kepala Bagian.