STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri terdiri dari :
- Sekretaris DPRD;
- Bagian Umum dan Keuangan yang membawahi :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Persidangan yang membawahi :
- Sub Bagian Rapat;
- Sub Bagian Risalah;
- Sub Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif
- Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat membawai:
- Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan;
- Sub Bagian Publikasi dan Hubungan Masyarakat;
- Sub Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi.
VISI DAN MISI
Perumusan Visi dan Misi Sekretariat DPRD mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Kediri.
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan yang merefleksikan cita-cita, yakni hendak menjadi apakah Sekretariat DPRD dimasa depan dan sekaligus menentukan arah perjalanan lembaga ini.
Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri adalah :
“TERWUJUDNYA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KEDIRI MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP DPRD DALAM MENJALANKAN TUPOKSI”
Adapun Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri adalah :
- Memberdayakan tenaga yang mampu melayani secara profesional dan independen dengan meningkatkan SDM dan disiplin aparatur;
- Mendorong terciptanya akuntabilitas guna menjamin terwujudnya tingkat kinerja yang optimal;
- Meningkatkan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan;
- Memfasilitasi penyelesaian kasus pengaduan masyarakat oleh DPRD.