SETWAN – 35 bidan di Kabupaten Kediri saat ini sudah menyandang sebagai bidan Aparat Sipil Negara (ASN) dengan SK yang sudah diserahkan di Pemkab Kediri oleh Bupati Kediri .Karenanya kalangan DPRD Kabupaten Kediri menilai sudah sepantasnya bidan yang menerima SK sebagai ASN ini bisa bekerja lebih maksimal sesuai kode etik kebidanan.
Edi Suprato Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri berharap kinerja bidan sekaligus ASN ini bisa maksimal sesuai dengan petunjuk tehnis dan arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri. Ini harus disyukuri mengingat seleksi bidan ASN bukan persoalan mudah dan jalani test yang berliku.
Edi berharap jika sudah menyandang gelar ASN ini tentunya harus menjadi tauladan bagi yang mendapatkan SK sebagai ASN. Bidan baru harus bisa menunjukkan tugas dan loyalitas kerja yang mumpuni sesuai bidangnya. Tidak boleh teledor dalam menjalankan dan disiplin mengelola waktu.
“Tentunya kami mengapresiasi pemberian SK untuk bidan yang sudah menyandang status sebagai ASN. Hal ini akan menjadikan profesi bidan lebih yakin dalam melakukan tugasnya sehari-hari di kantor ataupun di rumah jika si bidan memiliki tempat praktek. Professional kerja sebagai ASN saat ini harus dikedepankan agar jadi contoh lainya,” jelasnya.
Ditambahkan Edi, menjadi bidan bukanlah tugas yang mudah, karena tugas urusanya dengan nyawa dan tidak sembarangan memberi pertolongan untuk ibu hamil. Karenanya harus mengedepan tugas sehari-hari dengan baik dan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di kantor yang bersangkutan atau selaku anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kediri.(TIM)