SETWAN – Untuk pertama kalinya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan melakukan peraturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kediri untuk masuk SMP. Program ini memang dikhususkan untuk calon siswa dengan rumahnya dalam jarak tertentu dengan sekolah terdekat.
Hal ini yang mendapatkan dukungan dari kalangan DPRD Kabupaten Kediri dengan maksud untuk membuat pendidikan untuk lebih merata dan tidak ada sekolah favorit.Bahkan nilai ujian nasional (NUN) dibawah standart pun bisa masuk ke sekolah favorit. Namun yang harus dipertimbangkan adalah adanya jalur prestasi.
H.Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri berharap sosialisasi sistim Zonasi benar-benar dipahami kepala sekolah dan calon orang tua siswa. Dinas Pendidikanpun harus total dan tuntas dalam memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, orang tua murid dan tokoh masyarakat.
“Jadi benar-benar harus bisa dimengerti oleh mereka dan ini tidak main-main. Karenanya perlu kumunikasi dan koordinasi dalam memberikan penjelaskan terkait sistim zonasi di PPDB 2019/2020 di wilayah Kabupaten Kediri. Namun yang utama seluruh siswa usia sekolah di Kabupaten Kediri harus mendapatkan pendidikan layak,” ujarnya.
Sujud Winarko Kepala Disdik Kabupaten Kediri melalui Purwoaji Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas) kabupaten Kediri mengatakan,sosialisasi di wilayah Kras ini untuk orang tua calon siswa,kepala sekolah SD dan SMP,guru,tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Kediri.
Dengan harapan warga yang ikut sosialisasi ini akan berkelanjutan memberikan kabar dan sosialsiasi tersendiri di lingkungan sekolahnya atau lingkungan sekolah sekolah dasar di wilayah masing-masing. Sistim zonasi ini juga akan menyertakan jalur prestasi minimal juara III tingkat Kabupaten Kediri.
Konsep sistim zonasi di Kabupaten Kediri baru diperkenalkan pertama kali di Kabupaten Kediri tahun 2019 ini dan berharap semua pihak mengerti. Sistim zonasi memudahkan calon PPDB masuk sekolah tanpa memikirkan jumlah batasan nili hasil ujian. Namun lebih menekankan untuk kedekatan jarak rumah dan sekolah.
“Ini mengacu pada per mendisdik tahun 2018 yang menginginkan adanya pemerataan pendidikan di sistim pendidikan di Kabupaten Kediri. Setidaknya ada tiga pilihan dalam menentukan sekolah yang sesuai tujuan siswa. Karenanya jauh sebelumnya disosialisasikan agar dipahami juga oleh orang tua murid,” jelasnya.
Purwiaji menambahkan,nantinya di wilayah manapun termasuk di wilayah Kabupaten Kediri tidak ada lagi sekolah yang difavoritkan dan bertujuan pemeraataan pendidikan. Namun sekolah tersebut harus memperhitungkan untuk meningkatkan kualitas setiap tahunya.Tentu dengan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam klas yang berbeda.(TIM)