SETWAN – Terkait pengembangan BUMdes di Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri Drs. H.Masykuri menjelaskan telah melaksanakan fasilitasi,pendampingan dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMdes berdasar peraturan Daerah no 17 dan Perbub no 22 tahun 2017 dengan memperhatikan potensi desa dan kearifan lokal.
Dalam pandangan umum Fraksi disebutkan perlunya memaksimalkan peran BUMdes dengan memperhatikan potensi desa dan kearifan lokal. Karenanya desa-desa harus bisa menggali potensi desa dengan kemampuan sesuai geografis desa masing-masing.
Edi Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri berharap agar Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) itu bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa. Usaha-usaha yang dimiliki pemerintahan desa harus dikreasikan menjadi penting untuk kemajuan desa dan harus ada kreasi ataupun inovasi.
Kepala desa dan perangkat desa harus bersinergi dengan masyarakatnya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki desa. Sehingga anggaran tidak menggantungkan pada pemerintahan saja namun anggaran pembangunan desa bisa dari cara usaha dan pengembangan inovasi kepala desa yang bersangkutan.
Sudah waktunya kepala desa dan perangkat desa harus berkreasi dan memiliki daya saing dalam pembangunan pemerintahan desa. Salah satu diantaranya mengembangkan potensi desa dan pemanfaata usaha desa sebagai lumbung kreasi agar pendapatan asli desa bisa meningkat untuk membangun desa lebih maju.
“Pemanfaatkan badan usaha milik desa ini harus dicitrakan untuk pembangunan kedepan desa tersebut. Saat ini di Kabupaten Kediri sudah memiliki upaya mendapatkan penghasilan sendiri melalui BUMdes dan nantinya bisa dikembangkan dengan baik. Yang penting dan utama adalah untuk mempersiapkan kemajuan desa dan memiliki daya saing,” jelasnya.(TIM)