SETWAN – Petugas Satpol PP gencar melakukan penertiban bangunan yang memakan daerah bahu jalan (Damija) yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Diduga bangunan tersebut juga tidak memiliki Intalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) yang tidak standart. Sehingga pembangunanya perlu dipertanyakan.
Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi C DPRD Kabupaten Kediri terkait bangunan yang sering terlihat tanpa memperhatikan dampak bangunan. Di Kabupaten Kediri utamanya bangunan yang memakan Damija ini perlu mendapatkann perhatian lebih. Termasuk pentingnya memperhatikan kuntruksi,struktur dan Ipal bangunan.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri berharap kepada Satpol PP Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan intansi lainya untuk mengetahui ada tidaknya Ipal yang berstandart dan menyesuiakan aturan yang ada. Bangunan –bangunan yang jaraknya tidak jauh dari jalan raya perlu diperhatikan serius.
“Jangan sampai mengenai fasilitas umum atau memakan trotoar dan perlu diatur jaraknya. Setidaknya adanya jarak ini menjadi jelas antara bangunan yang kepentingan untuk pribadi dan fasilitas umum. Sementara bangunan yang ada juga memberikan ruang untuk masyarakat. Jika itu swalayan tentu ada tempat parkirnya,” jelasnya.
Murdi menambahkan, perencanaan awal pembangunan secara pribadi tentunya juga mengacu dengan kondisi lingkungan yang ada. Misal bangunan untuk ruko,rukan,gudang atau kios harus bisa menyesuiaikan kondisi lingkungan yang sedang dikerjakan . Ini dimaksudkan aktivitas masyarakat setelah bangunan selesai tidak bermasalah.
Agung Joko Nugroho Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri mengatakan sejauh ini pihaknya terus melakukan pantauan terhadap bangunan tak ber IMB hampir seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Jika terdapat pelanggaran terkait ijin,ipal dan lainya tentu akan mendapatkan tegoran langsung dan peringatan.
“Kalau bangunan yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan lingkungan dan masuk Damija harus dibenahi. Jika pemilik bangunan tidak merespon himbauan,tentunya kami akan bertindak lebih jauh. Karena hal ini kedepanya berpotensi mengganggu ketertiban umum dan warga sekitar,” imbuhnya.(TIM)