SETWAN – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 kalangan DPRD Kabupaten Kediri berharap tidak ada pungutan. Jika salah satu sekolah di Kabupaten Kediri perlu dipertanyakan kualitas sekolah tersebut. Karenanya perlu tranparansi dalam proses PPDB tahun 2019 ini.
Pungutan liar yang terjadi harus ditiadakan dan perlu untuk diketahui sekolah kalau baru saja orang tua calon murid banyak pengeluaran usai Hari Raya Iedul Fitri 1440 H. Karenanya perlu adanya evaluasi dalam penerimaan PPDB tahun ini dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri perlu evaluasi dalam setiap tahun PPDB.
H.Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri menyatakan dihapuskanya pungutan agar tidak menjadi beban bagi keluarga calon siswa. Termasuk ketika calon siswa melakukan daftar ulang harus dibebaskan dari berbagai pungutan. Komisi D Akan melakukan pantauan ke beberapa sekolah terkait proses PPDB ini.
“Pungutan harus dihapuskan karena tidak sesuai dan sangat membebani orang tua siswa.Terlebih baru saja orang tua siswa dibebani dengan pengeluaran yang cukup besar di hari raya Iedul Fitri 1440 H. Karena mepetnya saat Hari Raya Iedul Fitri dengan proses PPDB di wilayah Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri selanjutnya berharap usai dari PPDB dan prosesi daftar ulang juga tidak perlu adanya Opspek,karena Opspek selama ini tidak memberikan pencerahan dan tidak mendidik. Namun yang diutamakan proses pengenalan lingkungan sekolah dengan pembelajaran dan kegiatan yang menunjang kesuksesan akademik calon siswa.(TIM)