SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri, Senin (1/7) siang,menggelar rapat di ruang Graha Sabha Candha Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Adapun agenda rapat paripurna adalah Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
H.Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Rapat ini juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jajaran Forkompimda Kabupaten Kediri, Tiga Asisten, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag).
H.Sulkani mengatakan berdasar laporan Badan Anggaran dalam laporanya, Badan Anggaran telah mendapat masukan dari fraksi fraksi,pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang sudah dibahas bersama-sama.
Badan anggaran secara tehnis dan perangkaan telah melakukan pembahasan dengan cermat terhadap kaporan keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 beserta Raperdanya.Badan anggaran juga sudah memberikan saran-saran kuntruktif,baik kepada Bupati Kediri maupun DPRD untuk peningkatan kinerja keuangan daerah pada tahun anggaran sekarang dan masa mendatang.
“Terhadap laporan keuangan tahun tahun anggaran 2018 badan anggaran berharap capaian hasil rapat audit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai selama tiga tahun berturut-turut bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” jelasnya
Ditambahkan H.Sulkani guna mempertahankan opini terbaik atas audit BPK,maka aparat pengawasan intern diharapkan lebih tegas dan efektif dalam pendampingan atau pemeriksaan sehingga dapat memberikan perbaikan sebelum adanya pemeriksaandari BPK. Selain itu juga melakukan komunikasi dengan SKPD yang menjadi temuan BPK serta perlu membentuk tim yang fokus untuk memperbaiki pengawasan internal pada SKPD.
Sementara Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno mengatakan, Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BKK Perwakilan Propinsi Jawa Timur yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional,laporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca laporan arus khas,laporan perubahan Ekuitas dan catatan atas loporan keuangan.
“ Meskipun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 telah mendapatkan persetujuan namun Raperda tersebut masih evaluasi Gubernur Jatim. Setelah dievaluasi,rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksu harus diakomodasikan dalam Raperda untuk segera ditetapkan dan di undangkan menjadi Perda,” katanya.(TIM)