SETWAN – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ulang di Desa Dungus Kecamatan Kunjang diapresiasi serius Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Mekanisme tata aturan dalam pemilihan kepala desa seperti sebelumnya sehingga masyarakat menyalurkan hak pilihnya sesuai prosedur yang ada dan sudah tertata.
Murdi Hantoro Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menyatakan setelah kepala desa terpilih hendaknya kades harus bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan bisa mengelola pemerintahan dengan bijak.
Pemerintahan di Desa Dungus dengan Kepala Desa baru bisa bersinergi dengan Pemkab Kediri dan mengelola keungan dengan prosedur yang sudah dilakukan. Secara umum pemilihan Kepala Desa di Dungus lancar dan aman. Digelar Pilkades ulang karena Ahmad Jaenuri Kepala Desa terpilih pada 30 Oktober lalu meninggal 16 Nopember.
“Kita titip pesan saja, kelola pemerintahan desa dengan baik dan bijak dan tidak sembrono. Lakukan pengerjaan sarana dan prasarana desa dengan tujuan pokok terpenting dan skala prioritas pembangunan terpenting. Dengan maksud kebutuhan masyarakat harus utama dan tidak untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kudus Nurhadi Ketua Pilkades Desa Dungus mengatakan, ada 4000 jiwa dan 3026 hak pilih yang ikuti pemilihan ulang kepala desa. Desa Dungus satu-satunya desa yang menggelar pemilihan kepala desa. Hal ini disebabkan Kepala Desa terpilih meninggal pada 16 Nopember lalu.
Ahmad Jaenuri Kepala desa terpilih meninggal sebelum dilantik dan saat itu mendapatkan 2300 suara. Di pilkades tersebut Ahmad disandingkan dengan Peni Iryanti. Di desa Dungus terdapat tujuh dusun diantaranya, Dusun Njogos, Kasembon, Gelaran, Ngemplak, Dungus, Plosokerep dan Bakalan.
“Mengacu pada peraturan yang ada, pemilihan kepala desa segera digelar dan dibentuk panitia Pilkades dalam waktu satu bulan. Seperti juga pada proses pilkades sebelumnya semua pentahapan dilaksanakan oleh panitia,” ujarnya.
Kudus menambahkan, setelah terbentuk panitia kemudian dilakukan penjaringan. Dari proses penjaringan ini didapat dua bakal calon kepala desa dan keduanya merupakan pasangan suami istri. Mereka adalah Sunarto bendahara desa Dungus dan Astuti istri Sunarto.
“Kita ikuti mekanisme yang ada dan berkonsultasi dengan Pemkab Kediri saat awal pembentukan panitia Pilkades ulang ini. Biasanya proses pentahapan waktunya cukup lama dan saat proses Pilkades ulang ini waktunya tidak sampai satu bulan. Panitia harus kerja ekstra keras dan tidur hanya dua hingga tiga jam,” jelasnya.
Dijelaskan Kudus, panitia Pilkades ulang telah mengikuti semua mekanisme dan tata aturan sesuai prosedur di Pilkades. Seperti halnya saat gelaran Pilkades serentak 30 Oktober lalu. Kudus bersyukur pemilihan berjalan tertib dan warga ikuti petunjuk dari panitia sesuai dengan jalur dusun masing-masing.
Sunarto calon kepala desa mengatakan, karena ada dorongan dari masyarakat akhirnya maju ikuti pemilihan kepala desa ini. Hal ini setelah penjaringan tidak ada calon lain yang maju dan salah satu lawanya adalah Astutik istrinya. Sebelumnya Sunarto menjabat bendahara desa di Desa Dungus ini.
“Karena ada dorongan masyarakat akhirnya kami maju di Pilkades ulang. Kita akan bersinergi dengan teman-teman perangkat desa untuk memajukan Desa Dungus lebih maju lagi. Kita bertekad menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan mekanisme yang ada,” ujarnya.(tim)