SETWAN – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri sangat rawan ditumpangi adanya Aparat Sipil Negara (ASN) yang berpihak pada salah satu calon. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, ASN yang tidak bisa terlibat dalam politik praktis.
Sementara informasi adanya camat yang mendukung salah satu calon dalam Pilkada ini disikapi serius DPRD Kabupaten Kediri. Malah dua hari lalu Komisi A DPRD Kabupaten Kediri melakukan dialog dengan seluruh camat di Kabupaten Kediri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, pentingnya kehadiran KPU dan Bawaslu untuk mengetahui secara pasti tentang aturan dan perundang-undanganya ketika ASN terlibat secara langsung di Pilkada dan diduga ikut sebagai tim sukses salah satu calon.
“Benar sebelumnya memang ada informasi salah satu Camat di Kabupaten Kediri mendukung bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020 mendatang. Namun saat ini memang belum waktunya dan Camat tersebut terang-terangan mengajak masyarakat untuk dukung salah satu calon,” jelasnya.
Diharapkan oleh Murdi, ASN tidak terlibat secara langsung dalam politik di Pilkada Kabupaten Kediri 2020 mendatang. Karena bukan lahan untuk ASN berpolitik dan jika akan ikut maju dalam Pilkada tersebut harus mengundurkan diri sebagai ASN. Perlu diperjelas lagi agar ASN mengikuti aturan kerja yang sudah sesuai dan prosedur yang ditentukan pimpinan.
“Kami menggelar dengan pendapat Camat, KPU dan Bawaslu karena ada informasi keterlibatan ASN dalam persiapan Pilkada 2020 mendatang. Sebaiknya tidak terlibat secara langsung dan konsentrasi pada kerja melayani masyarakat secara profesional,” ujarnya.(tim)