SETWAN – Angka perceraian di Kabupaten Kediri selama ini cukup tinggi menjadi perhatian khusus kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Hingga per 30 Nopember 2019 tercatat ada 400 perkara peceraian. Angka perceraian ini terjadi setiap bulanya diantara 350 hingga 400 kasus cerai. Sementara 5000 kasus dalam satu tahun yang masuk PA Kabupaten Kediri.
Murdi Hantoro meminta Pemkab Kediri bersinergi dengan Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk melakukan pembinaan kepada warga calon pengantin. Dengan harapan bisa menciptakan dasar keluarga yang aman dan jauh dari malapetaka keluarga yaitu perceraian.
Murdi menilai sejatinya perkawinan adalah hal suci dan Murdi setuju bila calon pengantin ada test untuk bebas narkoba ataupun bebas AIDS. Ketua Komisi A ini berharap petugas benar-benar meneliti tingkat usia pengantin yang benar-benar memasuki masa dewasa dan siap menikah.
“Adanya perkawinan dini tentu akan menyebabkan nilai perkawinan bisa runtuh dan tidak siap menghadapi bahtera rumah tangga.Karena menikah dini usianya masih dibawah umur dan KUA ataupun Kemenag benar benar meneliti tingkat usia mereka dan sesuai data yang ada,” ujarnya.
Arifin Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengatakan, Ribuan kasus masuk dan diselesaikan terkait masalah perkawinan, zakat,wakaf,sodaqoh,infag dan ekonomi syariah. Namun yang paling menonjol adalah perkara penanganan kasus perceraian. Dibanding dengan tahun sebelumnya peningkatan kasus gugat cerai mencapai 7 – 10 persen.
“Yang paling sering mengajukan awal gugat cerai adalah dari pihak Istri. Adapun penyebab terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi,permasalahan kedua tidak ada kecocokan lagi, ada pihak ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Karena tidak terdapat keharmonisan lagi maka salah satu pihak mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri. Faktor lain adalah pasangan karena pernikahan dini atau masih dibawah umur. Sehingga pasangan ini belum siap memasuki usia perkawinan dan masih dipengaruhi usia yang masih muda,” ujarnya.
“Pasangan muda dibawah umur juga ada yang mengajukan kasus cerai ini karena belum siap memasuki dunia rumah tangga karena belum ada penghasilan. Ketidak siapan dan belum adanya penghasilan inilah yang menjadikan rumah tangga tidak harmonis dan gugat cerai. Angka perceraian yang kita tangani di PA Kabupaten Kediri memang cukup tinggi,” imbuhnya.
Arifin menambahkan, butuh waktu untuk meneliti berkas yang diajukan oleh pihak pemohon gugat cerai. Sebenarnya kami prihatin adanya perceraian yang tinggi ini. Seandainya belum siap nikah dan memasuki rumah tangga, hendaknya tunda dulu dan hanya faktor senangnya saja yang dicari tapi esensi menikah untuk hidup sejahtera,” katanya.
“Adanya isbat nikah yang dilakukan adalah cara benar menuju perkawinan yang sesungguhnya. Karena mereka akan mendapatkan akta nikah yang diakui secara hukum agama dan negara. Ini akan memudahkan mereka untuk meniti jenjang perkawinan yang sah yang diakui negara dan agama,” ujarnya.(tim)