SETWAN – Terkait 962 surat suara tidak sah di hasil akhir pemilihan kepala desa Payaman Kecamatan Plemahan menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Terkait hal ini warga Desa Payaman kembali mengadukan ke DPRD Kabupaten Kediri dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Graha Sabha Witjaksana.
Kehadiran warga Payaman bersama Panitia Pilkades Payaman dan perwakilan BPD. Mereka didampingi Mohamad Imron Camat Plemahan diterima Lutfi Mahmudiono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. RDP tersebut bersama intansi terkait seperti Bagian Pemerintahan, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkab Kediri.
Lutfi Mahmudiono menjelaskan, tentunya hal ini menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Pemkab Kediri. Proses menata peraturan dalam pilkades hendaknya ditata dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai hukum dan mekanisme yang ada. Karenanya perlu ada evaluasi secara menyeluruh pasca pilkades.
“Warga menyoal terkait dengan mencoblos gambar calon dan tembus pada kertas dibaliknya. Ini yang dimaksud coblosan simetris dan suara tidak syah mencapai 962 ini menjadi permasalahan tersendiri. Warga mengadu ke dewan, karena pembahasan di desa tidak bisa selesai dan menjadi panjang,” ujarnya.
Ditambahkan Lutfi, Komisi A DPRD Kabupaten Kediri memberi solusi terbaik dan melakukan rapat dengan intansi terkait di Pemkab Kediri untuk menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme dan prosedur yang ada di Pemilihan Kepala Desa. Hendaknya lima tahun kedepan pola penataan peraturan pemilihan kepala desa harus jelas dan tranparan.(tim)