SETWAN – Adanya informasi aset desa di Desa Paron yang digunakan untuk warung dan disoal oleh Satpol PP Kabupaten Kediri, menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Perangkat desa Paron mengadukan hal ini ke Komisi A dengan maksud aset desa termasuk warung yang lokasinya tidak jauh dari Bulog tidak dibongkar.
Keberadaan warung adalah aset desa dan dilahan aset desa dan tidak dibongkar karenanya Komisi A dalam waktu dekat akan pantauan lokasi tersebut. Pengaduan perangkat desa diapresiasi Komisi A dengan harapan Pemkab Kediri tidak tergesa melakukan pembongkaran warung yang sudah lama berdiri.
Lutfi Mahmudiono Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menerima rombongan perangkat Desa Paron yang didampingi Camat Ngasem Ari Budianto. Perlu ada dialog dengan Pemkab Kediri dan pemerintah Desa Paron agar ada solusi terkait keberadaan warung di aset Desa Paron.
“ Warung yang akan di bongkar adalah aset desa yang di bangun dari dana APBDes. Terkait hal ini Komisi A akan melakukan pantauan kondisi di lapangan dan perlu ada solusi terbaik dengan maksud tidak merugikan semua pihak. Kami berharap agar Satpol PP mengkaji ulang rencana pembongkaran ini,” ujarnya.
Ditambahkan Lutfi, dengan tidak dibongkarnya asset desa ini agar asset desa tidak hilang. Lutfi berharap nantinya akan solusi terbaik dalam kasus ini dan sama-sama bijak dalam mengambil kebijakan terkait kasus aset desa dan diatasnya ada warung yang dibangun dengan APBDes.(tim)