Serap Aspirasi Masyarakat, Melalui Kegiatan Reses
Posted in: BeritaSETWAN – Bagi setiapAnggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Mulai tanggal 24 s.d 29 Agustus 2020, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing.