SETWAN – Dalam rapat terbatas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Kediri, memutuskan untuk menunda rapat rapat khusus yang menghadirkan banyak orang. Hal ini disebabkan adanya Covid 19 dan Kabupaten Kediri dinyatakan Siaga Darurat Bencana Covid 19. Karenanya upaya cegah tangkal dilakukan agar anggota dewan tidak terpapar virus ini.
Demikian juga kunjungan kerja luar daerah (KKLD) juga dilakukan penundaan selama 14 hari ke depan. Utamanya KKLD di wilayah daerah Kota dan Propinsi yang terjangkit covid ini dan semua daerah hampir semua terdampak Covid. Kegiatan yang sudah agenda akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi.
Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri memimpin rapat Bamus ini dan dihadiri sejumlah anggota Bamus. Bamus ini bagian dari alat kelengkapan dewan dan bagian terpenting dalam mengambil keputusan strategis. Anggota Bamus diharapkan tetap mengikuti prosedur yang ada sesuai aturan cegah Covid 19.
“Kita agendakan rapat Bamus dengan himbauan dalam empat belas hari kedepan untuk menunda dengan agenda rapat yang menhadirkan banyak orang. Karenanya harus patuh dan taat dengan aturan dan mekanisme pencegahan ini agar tidak terpapar dan menyebar ke yang lain,” ujarnya.
Ditambahkan Dodi, selama empat belas hari kedepan anggota dewan harus bisa introspeksi diri dan menjaga diri. Karena proses penularan Covid 19 begitu cepat dan bisa diantisipasi dengan memakai masker dan menggunakan cuci tangan dengan Hand Sanitizer sebagai upaya cegah tangkal.
“Agenda-agenda khusus sesuai jadwal memang ada demikian jadwal KKLD ke beberapa daerah namun hendaknya bisa kita kondisikan terlebih dulu untuk melakukan pengaturan jadwal ulang. Dengan maksud anggota tidak terpapar virus ini,”ujarnya.(Tim)