SETWAN – Komisi I DPRD Kabupaten Kediri berharap pelayanan professional di tengah Pandemi Covid 19 tetap dilakukan dengan baik. Karenanya perlu penataan dan pola yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang sudah diatur dengan koordinasi Gugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri.
Yang terpenting pengunjung tetap bisa enjoy dan mendapatkan layanan dengan baik sekalipun dibatasi 150 orang pemohon setiap hari. Seluruh administrasi kependudukan (Adminduk) yang dimohon oleh pemohon sudah jelas sesuai mekanisme dan procedural yang ditetapkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kediri.
Lutfi Mahmudiono Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menyatakan layanan harus dikedepankan karena Dispendukcapil bagian layanan public yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Jangan menunda nunda pemohon yang sudah lama antri. Sehari selesai merupakan langkah baru yang harus dijalankan secara intens.
“Pastikan warga yang sudah mendaftar terlebih dulu melalui SMS dan Web Dispendukcapil yang terlayani. Sebagai mitra kerja tugas kita mengingatkan untuk bisa memberikan yang terbaik bagi warga. Karena perlu didorong untuk menyampaikan secara jelas informasi yang belum dimengerti warga disampaikan dengan jelas dan gambling,” ujarnya.
Hingga saat ini layanan dibatasi hanya 150 orang pemohon administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kabupaten Kediri selama Pandemic Covid 19. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 karena selama ini Kantor Dispendukcapil banyak pemohon Adminduk yang berjubel.
Petugas akan memberikan pelayanan kepada pemohon yang sudah mendaftar melalui SMS atau Webnya Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Petugas sudah pasti akan mendahulukan yang terlebih dulu mendaftar antri beberapa hari sebelumnya. Adminduk yang terbanyak oleh pemohon adalah akte kelahiran,KK dan E-KTP.
Nur Rohayati Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri melalui Rendi Agata Kabid Pencatatan Sipil mengatakan, sebernarnya pemohon bisa saja ke desa masing-masing untuk mengurus adminduk dan tidak perlu repot jauh-jauh ke kantor Adminduk. Semua adminduk sesuai permintaan pemohon pihak desa akan melayani.
“Malah nantinya jika adminduk sudah jadi, warga tidak perlu repor datang ke Kantor Adminduk .Justru petugas Adminduk akan datang ke desa untuk memberikan data dan bukti sesuai permohonan pemohon dan perangkat desa akan mengantar langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkan Rendi hal tersebut sama dengan pemohon yang mengajukan permohonan Adminduk untuk KK,Akte Kelahiran dan KTP el. Petugas akan mengirimkan adminduk warga ke perangkat desa dan diteruskan ke yangbersangkutan. Selama Pandemi pelayanan tetap dilakukan sesuai jam kerja.
“Kami ingatkan jika ke Dispendukcapil daftar antri melalui SMS atau di Web dispendukcapil. Jadi lebih mudah menata antrean dan mendata orangnya. Lebih penting lagi warga harus menggunakan masker dan dalam antrean jaga jarak. Jika tidak mematuhi protokoler kesehatan pemohon kami minta untuk balik,” imbuhnya.(Tim)