SETWAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri diminta tegas menutup café, panti pijat dan tempat hiburan yang buka di tengah Pandemi Covid 19 di bulan puasa. Harapan ini disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri agar tempat hiburan ini tidak main-main dalam bencana Covid 19.Karena mereka tetap membandel menjadi tempat kerumunan orang.
Kondisi seperti ini merupakan potensi penyebaran dan penularan Covid 19 dengan klaster tempat hiburan. Karenanya tidak ada pandang bulu untuk menutup tempat hiburan secara total di Kabupaten Kediri dan harus menaati aturan untuk tertin dan ikuti protokoler kesehatan secara nyata.
Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri wanti-wanti kepada petugas Satpol PP Kabupaten Kediri untuk tegas tutup tempat hiburan. Terlebih tempat hiburan yang sama sekali tidak memiliki ijin perlu dipertanyakan. Jika melanggaraturan harus diambil tindakan tegas.
“Dalam suasana kondisi seperti saat ini pengelola tempat hiburan jangan cari untung saja namun pertimbangan keselamatan semua yang ada dalam tempat hiburan tersebut. Jangan jadi claster baru berkembangnya Covid 19 di Kabupaten Kediri. Hal ini saya sampaikan karena adanya laporan masuk ke komisi kami terkait tempat hiburan yang masih buka,”ujarnya.
Sementara Agung Joko Retmono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, pihaknya sudah menutup beberapa tempat hiburan bahkan mencabut ijin buka. Karena selama Pandemi tempat hiburan masih nekad buka dan mendatangkan banyak orangsepanjang hari tanpa memperhatikan protokoler kesehatan.
“Kita pantau dan kita tertibkan dan kita cabut ijinya karena tempat hiburan masih buka ditengah Pandemi Covid 19. Kita akan terus lakukan penertiban dan memantau lokasi yang sekiranya mendatangkan banyak orang dan berpotensi penyebaran Covid 19 di tempat hiburan,” ujarnya.(Tim)