SETWAN – Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, hari Kamis 4 Juni 2020 DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/ 2020, Penyampaian Laporan Hasil Ŕeses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/2020 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019. Mengingat saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi pandemi wabah covid-19, maka rapat paripurna ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh 2 Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan 2 Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah masing-masing
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengingat bahwa agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019 dimana terdapat prosesi penyerahan rekomendasi DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Kediri, maka Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Bupati Kediri hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala Bappeda,Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa 3 (tiga) agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri. “Hal ini sangat penting, karena di dalam Laporan Hasil Kegiatan Komisi tersebut berisikan hasil-hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui Komisi-Komisi DPRD, dan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, dan sangat diharapkan aspirasi tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sedangkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2019 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (3) bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kediri, yang mana di tengah wabah pandemi covid-19 telah tetap bekerja profesional dan bersungguh-sungguh melakukan pembahasan LKPJ hingga selesai. (Tim)