DPRD Setujui KUA PPAS APBD 2021 dan KUPA PPAS PAPBD 2020 Tepat Waktu

    SETWAN – Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, hari Jumatsiang tanggal 14 Agustus 2020, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Mengingat saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi pandemi wabah covid-19, maka rapat paripurna ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh 2orang Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Ketua Badan Kehormatan serta Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan para Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah masing-masing.

    Rapat Paripurna kali ini dipimpin Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.Mengingat bahwa agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah Persetujuan dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dimana terdapat prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri, maka Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Bupati Kediri hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah, bersamaAsisten, Kepala Bappeda,Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.

    Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disarikan dari pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2021 dan alasan perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran di dalam Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

    Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan Rapat  juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan dan kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020dapatdiselesaikantepat waktu sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonanmaaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan sebelumnyaterdapat kekhilafan maupun kekurangan. (Tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    October 2020
    MTWTFSS
    « Feb Feb »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031