Honorer Mengadu ke Dewan

    SETWAN –   200 guru tenaga guru honorer melalui 5 perwakilannya  Selasa (4/2) mengadu ke DPRD Kabupaten Kediri.  Mereka juga mewakili 10.000 tenaga honorer di Kabupaten Kediri . Melalui perwakilanya mereka mengadukan nasibnya ke dewan karena selama mengabdi tenaga honorer bergaji Rp 250.000 per bulan.

    Padahal jam mengajar hampir sama dengan guru PNS yang sudah lama mengabdi. Selain honor yang naik sesuai dengan UMK Kabupaten Kediri mereka juga ingin mendapatkan SK pengakuan sebagai tenaga honorer dari Bupati Kediri. Karena tidak ingin kehilangan pekerjaañ yang sudah bertahun tahun di gelutinya.

    Sementara ratusan honorer lainya berada di luar pagar Pemkab Kediri dengan pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dan kepolisian. Merka mengadu ke komisi IV DPRD Kabupaten Kediri dan diterima H. Mundhofir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri didampingi Toufiq Chafivudin dan H. Totok Minto Basuki.

    Selanjutnya tenaga honorer ini akan ikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta dan akan menuntut pemerintah untuk mangangkat sebagai guru Pengawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini mereka mendapatkan Rp 250.000 per bulan untuk SD dan SMP di Kabupaten Kediri.

    Supanji Waluyo Ketua Tim Guru Honorer ini mengakui tugasnya lebih berat dalam melakukan tugas sehari-hari di sekolah. Karenanya ia berharap agar pemerintah memperhatikan kinerja dan tugas kita selama ini di masing-masing sekolah. Yang perlu diperhatikan pula Pemkab Kediri harus peduli dengan tenaga honorer ini.

    “Kita jadwalkan bertemu dengan Mendiknas dan Presiden dan meminta untuk mengangkat tenaga honorer ini sebagai PNS karena sudah lama mengabdi dan tidak ada kenaikan tunjangan ataupuh honorer yang lebih lagi. Ini diluar tenaga K2 yang selama ini ada di lingkungan Disdik,” ujarnya.

    Sementara Sujud Winarko mengatakan, Disdik tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat terkait dengan pengangkatan guru honorer. PP No 14 Tahun 2018 pasal 96 ayat 12 dan PPK dilarang mengangkat guru honorer. Jika mengangkat guru honorer belum ada hukum yang mana.

    “Kita akan ikuti mekanisme dan prosedur yang ada dan tidak berani menabrak aturan. Kalaupun dipaksakan kita yang salah. Adapun jumlah tenaga honorer ini masih kita lakukan pendalaman. Ada 4000 tenaga honorer di lingkup Disdik Kabupaten Kediri. Kami tidak berani melangkah karena ini kebijakan tersendiri,” jelasnya.

    Ahmad Zuhri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri mengatakan tenaga guru Pendidikan Agama Islam (PAI)  honorer yang mengajar di SD,SMP,SMA dan SMK berjumlah 365 orang dan belum mendapatkan tunjangan. Sedangkan yang sudah mendapatkan tunjangan senilai 1,5 juta.

    “Ada baiiknya jika tenaga honorer diberikan tunjangan yang lebih besar lagi agar semangat mengajarnya.   Di Nganjuk dan Situbondo upaya pemkab setempat memberikan tunjangan tersebut sudah dilakukan.Alangkah baiknya jika Pemkab memberikan insentif kepada tenaga honorer PAI ini,” jelasnya.

    Mundhofir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri mengatakan apa yang disampaikan perwakilan guru honorer ini menjadi bahan penting evaluasi dan diagendakan rapat lebih mendalam dan ditampung aspirasinya. Mudhofir juga berharap kesejahteraan guru honorer meningkat lebih baik dari sebelumnya.

    “Sudah pasti kita pelajari dulu laporan-laporan yang masuk ke Komisi IV dan kita akan mengagendakan rapat pada awal bulan Maret mendatang dengan lebih jelas dan bersama BKD, Disdik ataupun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri. Ini demi kesejahteraan bersama tenaga honorer di Pemkab Kediri,” ujarnya (Tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    October 2020
    MTWTFSS
    « Feb Feb »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031