SETWAN -Rapat ParipurnaDPRD Kabupaten Kediri dalam acara Persetujuan Dua Raperda Kabupaten Kediri, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Kediri tahun 2019 – 2034 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan dilaksanakan pada hari Senin 24 Februari 2020 di ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan ini rapat paripurna persetujuan dua raperda dipimpin oleh Drs.Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi partai Golkardengan didampingi oleh Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi Partai Amanat Nasional, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sementara dari pihak eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri Wakil Bupati Kediri Drs.H.Masykuri, MM dan Dede Sujana Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, bersama para Kepala SKPD.
Drs.Sigit Sosiawan, SEWakil Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada hadirin rapat bahwa pembahasan terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebelumnya telah selesai dilakukan pembahasan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Kediri periode 2014-2019. Namun masa kerja 2 (dua) Pansus tersebut berakhir seiring dengan dilantiknya keanggotaan DPRD Kabupaten Kediri Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku BaPemPerda DPRD Kabupaten Kediri masa jabatan 2019-2024 berwenang untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan 2 (dua) Pansus atas pembahasan 2 (dua) Raperda tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam laporan BaPemPerda dijelaskan bahwa Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Kediri tahun 2019 – 2034 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yaitu melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/17547/013.4/2019 tanggal 27 Agustus 2019, dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/20737/013.4/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Untuk penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh BaPemPerda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
“Selanjutnya berdasarkan hasil rapat dan Laporan BaPemPerda, maka dapat disimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. Sehingga melalui Rapat Paripurna siang ini, sangat diharapkan kedua Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama dan dilaksanakan penandatangan nota persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut,” terang Sigit. (Tim)