Dorong Dishub Razia Truk Lebihi Batas Muatan

    SETWAN – Razia gabungan di Jalan Raya Pagu-Plemahan beberapa hari lalu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Kediri. Karena selama ini truk bertonase besar inilah yang sering melintas di jalur tersebut yang bukan jalurnya hingga jalan rusak parah dan bergelombang.

    Harusnya Dishub bersama petugas gabungan lainya sering melakukan razia ini dan meneliti apakah truk juga layak jalan. Dari 176 dump truk, 20 truk yang kena tilang karena melebihi muatan. Adapun 20 truk tersebut  rincianya adalah 7 dump truk melanggar batas dimensi, 6 kendaraan melanggar batas klas jalan dan 7 truk tanpa smart card atau uji kir berkala.

    Antox Prapunka Jaya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri ini mengatakan puluhan truk ini dilakukan tilang dan diamankan di Kantor Dishub Kabupaten Kediri dan harus ditindak tegas.Karena sudah menyalahi aturan. Tidak saja merusaka jalan namun surat uji kir dan batas muat juga diperhatikan petugas.

    Ditambahkan Antox infonya, razia ini dilakukan gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri,  Sub Den Pom V/2.2 Kediri dan Sat Lantas Polres Kediri serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Razia ini  rangka penertiban Lalu lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Kediri pada ruas jalan raya Pagu – Plemahan.

    “Kita harapkan petugas gabungan lebih sering razia,tidak saja di wilayah utara namun wilayah timur sungai dan barat sungai juga perlu dilakukan. Tilang adalah jalan terbaik dan agar ada efek jera bagi mereka mengemudi yang di jalan yang bukan semestinya dan melebihi muatan,” ujarnya.

    Joko Suwono Kepala Dishub Kabupaten Kediri mengatakan razia rutin ini kerap dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran truk yang melebihi muatan, pelanggaran tonase jalan dan truk yang melintas di jalan yang bukan klasnya. Selanjutnya penindakan terhadap kendaraan truk yang uji kirnya sudah mati.

    “Jika ini dibiarkan akan berbahaya, bahkan ada yang muatan pasir tidak menggunakan terpal penutup sehingga pengguna jalan dibelakangnya terkena debu pasir. Harusnya mereka yang sudah miliki smart card atau kartu uji kir bisa menunjukkan kartunya. Namun yang dibawanya malah surat uji kir yang sudah mati,” ujarnya.

    Ditambahkan Joko, sosialisasi dan edukasi buku kir menjadi smart card sudah dilakukan dan harusnya yang sudah mati segera diurus ke balai uji kir Dishub. Edukasi juga sering dilakukan untuk pengemudi truk agar tidak muat barang secara berlebihan dan jika muat pasir hendaknya sesuai dan harus ditutup terpal. Jangan dibiarkan agar tidak mengganggu dibelakangnya.(tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    May 2021
    MTWTFSS
    « Feb Nov »
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31