SETWAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri mulai 4 Januari meluncurkan program Buku Lulus Uji Elektronik (blue) dan mendapatkan perhatian khusus Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Program ini merupakan program baru Dishub Kabupaten Kediri sebagai pengganti buku uji kir.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri inginkan sosialisasi untuk program baru dishub ini bisa berjalan sesuai dengan rencana dan bisa dipahami dengan mudah oleh pemilik kendaraan roda empat. Dishub memberikan informasi di pola ini nantinya ada tiga hal terpenting yang harus dimiliki oleh penggemudi.
H.Murdi menyampaikan adanya Smart Card menyerupai ATM yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan roda empat tentunya menyenangkan, ditambah Sertifikat –Pengganti buku uji kir dan Stiker yang ada bar code dan ditempel di kendaraan roda empat. Ketika masa berlaku uji kir mati atau belum akan diketahui melalui stiker yang sudah ada bar code.
“Saya kira ini hal yang menarik dan perlu kita apresiasi dan kiranya Dishub perlu melakukan sosialiasi secara total dan bisa dimengerti oleh pengemudi di Kabupaten Kediri. Namun harus ingat dalam masa Pandemi ini Dishub harus menerapkan prokes untuk menjaga kondisi tubuh tidak tertular Covid 19,” ujarnya.
Untuk saat ini untuk pemilik kendaraan buku uji kir masih berlaku dan akan dimiliki oleh pemilik kendaraan pada bulan Juni nanti. Hal ini upaya untuk menghindari adanya upaya pemalsuan buku uji kir pemilik kendaraan. Untuk pengadaan sarana dan prasarana ini disediakan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Joko Suwono Kepala Dishub Kabupaten Kediri mengatakan jika sebelumnya setiap enam bulan sekali pemilik kendaraan harus uji kir di balai uji kir Dishub Kabupaten Kediri dengan buku uji kir namun Juni nanti sudah berganti dengan program dari Kementerian Perhubungan RI dan Dishub Kabupaten Kediri siap menjalankan.
“Karena ini program baru,kami merasa perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan roda empat. Sehingga pemilik kendaraan mengerti program baru untuk pelaksanaan uji kir di balai uji kir Dishub di Terminal Purwoasri. Kita berharap pemilik kendaraan di Kabupaten Kediri memahami hal ini dan memudahkan bagi pemilik roda empat,” ujarnhya.
Ditambahkan Joko nantinya tulisan lulus uji kir dengan tulisan cat di samping bodi kanan kendaraan sudah tidak ada lagi. Kemudian di ganti dengan stiker khusus bar code sebagai tanda lulus uji kir dan petugas yang sudah terlatih dengan ada alat khusus untuk memastikan kendaraan lolos uji kir.
“ Sementara untuk layanan setiap hari di masa Pandemi Covid 19 ini tetap berlaku prokes ketat oleh petugas dan pemilik kendaraan. Setiap harinya tak kurang dari 100 pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kendaraanya dib alai uji kir,” imbuhnya.(tim)