SETWAN – Hampir sama dengan peraturan penerapan protokoler kesehatan di tahun lalu untuk pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Iedul Fitri. Saat ini Kabupaten Kediri masih kondisi Pandhemi Covid 19 dan setiap hari masih ada warga Kabupaten Kediri yang terpapar Covid 19. Terlebih Kabupaten Kediri masih zona merah dan empat bagian dari Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
Hal inilah yang menjadi perhatian serius komisi I DPRD Kabupaten Kediri terkait prokes pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Sholat Iedul Fitri. Tim Satgas Penangananan Covid 19 Kabupaten Kediri diminta tetap jalin sinergitas dengan lintas intansi memantau kepatuhan warga terhadap disiplin prokes yang sudah ditetapkan pemerintah.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri berharap warga di Kabupaten Kediri tidak abai dengan kondisi kekinian Pandhemi Covid 19 di Kabupaten Kediri. Penerapan prokes dengan mengedepankan lima M tetap penting. Terlebih bagi yang sudah vaksin harus tetap jaga prokes.
“Kita ingin semua warga Kabupaten Kediri tetap peduli dengan kesehatan diri sendiri,keluarga dan orang lain. Jika pemerintah merekomendasikan 50 persen untuk jamaah Masjid di saat sholat tarawih tentu harus diikuti. Ini upaya cegah tangkal terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Politisi senior PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri mengajak masyarakat jangan sepelekan Covid 19. Satu orang terkena Covid 19 dampaknya akan meluas dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Data di Satgas Covid 19 menunjukkan tingkat angka kematian terus ada.
“Ini menunjukkan bahwa Covid 19 masih berbahaya dan ada baiknya menjaga diri sebaik mungkin. Keluar rumah hanya seperlunya saja, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sangat penting diterapkan,” imbuhnya.(tim)