SETWAN – Terkait tingginya Bea Perhitungan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) oleh Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Kediri disikapi serius Komisi II DPRD Kabupaten Kediri. Malahan Komisi II Rabu (20/1) siang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri.
Komisi II mengundang Bapenda untuk menjelaskan kebenaran nilai pemberlakuan pajak NJOP sampai 400 persen dan ini memberatkan masyarakat. Komisi II meminta pada Bapenda agar mekanisme yang dilakukan tidak kaku dan dirasakan masyarakat masih tinggi.
Zaini Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kediri mengatakan kalaupun Bapenda menjelaskan Nila Perolehan Obyek Pajak (NPOP) hanya didasari dengan nilai wajar di daerah setempat. Masyarakat menilai hal ini tidak wajar dan diharapkan mau turun ke lapangan untuk kumunikasi.
“Ini yang perlu dilakukan dan meminimalisir potensi kesalah pahaman di masyarakat dengan mekanisme kebijakan Bapenda. Kita harapkan Bapenda bisa menjalankan tugas sesuai aturan masyarakat. Fakta dilapangan memang ada lahan obyek jual beli tidak layak sesuai NPOP,” ujarnya.
Syaifudin Zuhri Kepala Bapenda Kabupaten Kediri mengatakan untuk pola dasar pengenaan NPOP adalah NJOP. Hal tersebut disampaikan Zuhri menanggapi ramainya soal nilai BPHTB yang disampaikan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dan Wasis Ketua Fraksi PDI-P dan Komisi II DPRD Kabupaten Kediri.
“Bapenda belum pernah menetapkan BPHTB namun terima isi surat tentang pemberitahuan BPHTB terhutang. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP).Sedangkan Bapenda mendalami kebenaran surat terhutang. Apakah harga transaksinya berharga atau tidak.Kebanyakan yang dilaporkan tidak benar,” katanya.(tim)