SETWAN – Persebaran Covid 19 di Kabupaten Kediri kian tak terkendali. Rabu (13/1) petang Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri menyebutkan jumlah warga terpapar Covid 19 di Kabupaten Kediri mencapai 2.913, sembuh 2.289 orang, dalam perawatan 289 orang dan meninggal 235 orang.
Terkait hal ini Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri mendukung Bupati Kediri menerbitkan surat edaran no 440 /060/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kediri. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat tentang penanganan Covic 19.
Adapun surat edaran ini dimaksudkan untuk diketahui masyarakat secara luas dan perlu ada sosialisasi untuk meluasnya Covid 19 di Kabupaten Kediri. Komisi IV menilai saat ini tingkat persebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Kediri meluas hingga 26 Kecamatan dan semua kecamatan sudah zona merah.
H.Mundhofir Ketua Komisi IV mengatakan masyarakat harus memahami adanya Pandemi Covid 19 ini dan tidak boleh abai protokoler kesehatan karenanya harus dukung pemerintah mengedukasi dan sosialisasi cegah Covid 19 di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri
“Karenanya kami saat ini perlu mengajak masyarakat di Kabupaten Kediri untuk memahami 15 point penting di SE Bupati Kediri tersebut dan harus benar taat prokes agar semua bisa terbebas dari Covid 19. Kita sadari setiao hari jumlah warga yang terpapar Covid 19 selalu bertambah,” ujarnya.
Slamet Turmudi Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri menjelaskan, SE ini berisikan 15 point terpenting untuk diketahui dinas terkait,TNI,Polri dan masyarakat dalam penerapan PPKM di Kabupaten Kediri. Karenanya perlu diketahui masyarakat luas.
“Adapun dasar dari surat edaran ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan Keputusan Gubernur Jatim no 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk cegah penyebaran Covid 19,” ujarnya.
Ditambahkan Slamet bahwa SE ini sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat dan dipahami masyarakat bisa menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. Adapun 15 point yang termaktup dalam SE Bupati Kediri diantaranya adalah :
- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Ofice (WFO) dan Work From Home (WFH) yang diatur oleh kepala kantoratau intansi sesuai dengan ritme kerja kantor yang bersangkutan.
- Membatasi kegiatan rapat maksimal hanya dua jam
- Kegiatan pembelajaran/perkuliahan dilakukan secara daring/on line
- Kunsultasi Pembelajaran dilakukan secara terbatas.
- Kegiatan pembelajaran dalam bentuk lain harus mendapatkan ijin Kepala Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri.
- Kegiatan sector esensial yang terkait dengan kebutuhan masyarakat harus tetap beroperasional 100 persen dengan pengaturan kapasitas operasional memperhatikan prokes secara ketat.
- Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dan pengunjung harus berjarak 1 meter.
8 .Untuk warung makanan,restoran,rumah makan,untuk makan ditempat dilayani 50 persen pengunjung. layanan makanan pesan antar dilayani sesuai jam operasional.
9.Untuk pengelola toko,ruko,café,warung makan,rumah makan dan dibatasi hingga pukul 20.00.
10 . Pembatasan ruko, pusat perbelanjaan,mal dibatasi hingga pukui 19.00
- Kegiatan tempat peribadatan dibatasi hingga 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
- Mengijinkan kegiatan operasional kuntruksi 100 persen dengan prokes ketat.
- Untuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum berupa kesenian di taman, tempat wisata,gedung sarana olahraga,kegiatan hajatan,resepsi sementara ditiadakan.
- Mengoptimalkan kembali posko cegah Covid 19 di desa dan kecamatan.
- Mengaktifkan kembali kampong tangguh semeru di masing-masing desa.
“15 point ini yang terpenting dan jika ada melanggar tentu akan mendapatkan sanksi bagi pelanggarnya. Kita berharap semua bisa memahami hal ini dan SE ini berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021. Kami berharap warga di Kabupaten Kediri memahami hal ini dan sama sama mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kediri,” ujarnya.(tim)