SETWAN – Langkah petugas Satpol PP Kabupaten Kediri mencabut ijin dan menutup tempat hiburan malam (THM),café dan panti pijat di saat Pandhemi dan bulan puasa disikapi serius Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Komisi I meminta Satpol PP lebih tegas lagi menyikapi thm yang mbandel.
Karena kelompok ini tidak taat aturan yang berlaku dan terkesan abai terhadap protokoler kesehatan di masa Pandhemi Covid 19. THM juga sering menjadi tempat kerumunan orang dan sering abai terhadap protokol kesehatan di masa Pandhemi Covid 19. Upaya tutup dan cabut ijin ini tentu akan berdampak pengurangan penyebaran Covid 19.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri meminta Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan pantauan rutin terhadap thm selama bulan puasa dan pandhemi. Sisi lainya juga mengurangi terjadinya postitusi terselubung dibalik tempat hiburan dan panti pijat yang marak di bulan puasa.
Politisi senior PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri berharap Satpol PP mendata jumlah tempat hiburan di Kabupaten Kediri. Ini upaya mengurangi penyakit masyarakat di masa Pandhemi Covid 19 dan ini bagian penataan pranata sosial di Kabupaten Kediri. Harusnya mereka juga menghargai orang yang sedang berpuasa dan tertib.
“Kita harapkan untuk kedepanya Satpol PP harus rutin dan intens memberikan peringatan tegas terhadap thm yang melanggar jam buka puasa. Terlebih di bulan puasa mereka juga harus ikuti aturan yang ada dan mekanisme yang ditetapkan Pemkab Kediri. Sehingga mereka tidak ngawur membuka usaha hiburan tanpa ijin dari Pemkab Kediri.(tim)