SETWAN – Sekalipun banyak orang tua dari siswa yang menginginkan adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sejumlah kursus dan lembaga pelajar. Namun Disdik yang melarang adanya KBM selama Pandemi Covid 19 disikapi dan diapresiasi serius Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri.
Komisi IV meminta Disdik harus mempertimbangkan keselamatan siswa dan tidak hanya mendapatkan informasi adanya KBM di lembaga kursus. Namun larangan ini harus mutlak diperlukan agar tidak terjadi penularan Covid 19 di lembaga kursus dan sekolah. Jika ada yang nekad adakan KBM harus diberi sangksi atau cabut ijin.
H.Mundhofir Ketua Komisi IV menyampaikan agenda kbm setuju ditiadakan sekalipun di lembaga kursus. Ini upaya cegah penyebaran Covid 19 klaster tempat kursus. Terlebih pada saat ini sebagian peserta kursus adalah siswa pelajar yang dibawah umur dan sangat rawan tertular Covid 19.
“Setidaknya ada sanksi tegas bagi lembaga kursus atau sekolah yang menggelar KBM. Karena harus memperhatikan kondisi saat ini yang masih pandemic Covid 19 dan setiap hari terus bertambah. Jika ditunda KBM tatap muka akan lebih baik dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua,” katanya.
Politisi PKB Kabupaten Kediri, meminta orang tua siswa tetap bisa mendampingi anaknya belajar di rumah dan tidak keluar rumah.Keluar rumah hanya seperlunya saja. Namun untuk anak juga dipesankan untuk disiplin diri dengan bermasker,jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun. Bila perlu ukur suhu dengan thermogun,” katanya.(tim)