SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, 29 Juni 2021 di Ruang Graha Sabha Candha Bhirawa.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dimana dihadiri secara langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD di ruang rapat paripurna dengan pengaturan jarak tempat duduk sebagai penerapan social distancing dan wajib menggunakan masker. Sedangkan peserta rapat paripurna dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Muhaimin. Ketua DPRD selaku pimpinan rapat sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, menyampaikan 2 (dua) buah kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Yaitu bahwa berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah dibahas bersama-sama DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Badan Anggaran secara teknis dan perangkaan juga telah melakukan pembahasan dengan cermat terhadap draf laporan keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 beserta Raperdanya.
“Menyikapi Raperda ini, DPRD melalui Badan Anggaran telah memberikan saran-saran konstruktif kepada Pemerintah Daerah, untuk peningkatan kinerja keuangan daerah pada tahun anggaran sekarang, maupun pada masa yang akan datang.” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut bisa mendapatkan persetujuan bersama sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 terdapat kekhilafan maupun kekurangan. (Tim)