SETWAN – Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Senin, 12 April 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus dalam Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kediri tahun 2021-2026. Memperhatikan situasi dan kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu setiap anggota DPRD wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, serta penerapan social distancing berupa pengaturan jarak kursi tempat duduk para Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Rapat paripurna internal DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Purwanto dengan didampingi oleh Drs.Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat Dodi Purwanto selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan hasil Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri tanggal 7 April 2021, serta memperhatikan Surat Bupati Kediri Nomor 050/995/418.54/2021 tanggal tanggal 6 April 2021, perihal Ranwal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026, maka agenda Rapat Paripurna Intern DPRD hari ini adalah Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus dalam Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, ditentukan bahwa Rancangan Awal RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Selanjutnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri tanggal 7 April 2021, bahwa untuk pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 akan dibahas oleh Panitia Khusus.
Setelah seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat untuk membentuk Panitia Khusus dalam pembahasan atas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, Pimpinan rapat menyampaikan daftar nama personalia Pansus pembahasan Ranwal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 yang telah diusulkan masing-masing fraksi.
Pembentukan dan susunan pesonalia Pansus pembahasan Ranwal RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 ini selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri. Menutup acara Rapat Paripurna ini Pimpinan DPRD berharap kepada Pansus agar memperhatikan batas waktu pembahasan yang telah ditetapkan undang-undang, sehingga Pansus dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembahasan, dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. (tim)