SETWAN – Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Selasa, 14 Juni 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Bupati Kediri atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan melalui video conference. Rapat paripurna via video conference ini dilaksanakan dengan cara terbatas dengan dihadiri oleh Para Pimpinan Alat Kelangkapan DPRD dan Para Pimpinan Fraksi-fraksi, hadir secara langsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, sedangkan para anggota DPRD lainnya mengikuti rapat via video conference di rumah masing-masing.
Sedangkan peserta rapat paripurna dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri yang hadir langsung pada Rapat Paripurna ini yaitu Wakil Bupati Kediri, dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto. Mengawali pembukaan rapat Dodi Purwanto selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1), ditentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya berdasarkan surat Bupati Kediri Nomor : 900/1689/418.51/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Rancangan Perda dan Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan sejalan dengan hasil Rapat Bamus tanggal 31 Mei 2021, serta memperhatikan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri, agenda utama Rapat Paripurna ini adalah memulai rangkaian Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yaitu pada Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2020
Setelah Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST., selesai menyampaikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2020 di hadapan anggota DPRD Kabupaten Kediri, Rapat Paripurna ditutup untuk memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapan Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2020 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD selanjutnya. (tim)