Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020

    SETWAN – Bertempat di Ruang Rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Selasa, 6 April 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan melalui video conference.

    Rapat paripurna via video conference ini dilaksanakan dengan cara sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Kediri hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, sedangkan sebagian kecil anggota DPRD lainnya mengikuti rapat via video conference di rumah masing-masing. Sedangkan peserta rapat paripurna dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri yang hadir langsung pada Rapat Paripurna ini yaitu Wakil Bupati Kediri, dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.

    Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Purwanto dengan didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

    Mengawali pembukaan rapat Dodi Purwanto selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 ini diselenggarakan untuk memenuhi ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Setelah Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST., selesai menyampaikan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 di hadapan anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat untuk membentuk Panitia Khusus guna melakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020, dimana masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan personalia sebagai anggota Pansus LKPJ yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.

    Pansus LKPJ yang dibentuk melalui rapat paripurna ini akan bertugas untuk melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 sekaligus menyusun rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 untuk disampaikan kepada pemerintah daerah setelah pembahasan bersama selesai. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    November 2021
    MTWTFSS
    « May Dec »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930