DPRD Setujui KUA PPAS APBD 2022 Tepat Waktu

    SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, pada hari Selasa malam, tanggal 24 Agustus 2021 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa. Memperhatikan pemberlakuan PPKM Level 4 yang masih diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga akhir bulan Agustus 2021, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan secara daring virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara fisik dengan sangat terbatas, yaitu dihadiri oleh 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD, beserta pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD hadir langsung di ruang rapat paripurna. Sedangkan para Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual melalui video conference di rumah masing-masing. Sedangkan dari pihak eksekutif Pemkab Kediri, Bupati Kediri   H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., hadir langsung di rapat paripurna ini dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten, dan Tim Anggaran Pemkab Kediri. Sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini secara daring virtual di tempat kediaman masing-masing.

    Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Muhaimin. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kediri beserta para kepala SKPD. Mengakhiri pembahasan bersama atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

    Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kesimpulan pembahasan atas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022. Bahwa dengan memperhatikan Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disarikan dari pembahasan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran di dalam Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Badan Anggaran juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, serta telah memberikan pendapat dan saran-saran yang bersifat konstruktif terhadap KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022.

    Setelah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan  KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan atas KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    December 2021
    MTWTFSS
    « Nov Jan »
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031