DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2021

    SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, pada hari Selasa malam, tanggal 21 September 2021 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa. Mematuhi pemberlakuan PPKM yang masih diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu semua peserta rapat wajib menggunakan masker, pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruang rapat paripurna. Pada kesempatan rapat paripurna ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri hadir langsung di ruang paripurna. Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Bupati Kediri H.Hanindhito Himawan Pramana, SH., dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di tempat kediaman masing-masing SKPD.

    Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kediri dan para Kepala SKPD. Mengakhiri pembahasan bersama atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.

    Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kesimpulan pembahasan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bahwa dengan memperhatikan Laporan Badan Anggaran dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disarikan dari pembahasan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Sedangkan dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.

    Setelah Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri. Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan. “Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama hendaknya segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur” terang Dodi Ketua DPRD. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    December 2021
    MTWTFSS
    « Nov Jan »
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031