SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 pada hari Rabu siang tanggal 4 Agustus 2021 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa. Memperhatikan pemberlakuan PPKM Level 4 yang diperpanjang oleh pemerintah pusat sampai tanggal 9 Agustus 2021, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri tetap dilaksanakan secara daring virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara fisik dengan sangat terbatas, yaitu 2 (dua) orang Pimpinan DPRD, para Ketua Komisi, dan Pimpinan Fraksi-fraksi hadir langsung di ruang rapat paripurna. Sedangkan 2 (dua) orang Pimpinan DPRD beserta para Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual melalui video conference di rumah masing-masing. Sedangkan dari pihak Pemkab Kediri semua hadir secara virtual dengan dipimpin oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST bersama Sekretaris Daerah, Asisten, dan seluruh Kepala SKPD mengikuti rapat di ruang kerja masing-masing.
Mengawali pembukaan rapat paripurna Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang memimpin rapat paripurna kali ini didampingi Muhaimin Wakil Ketua DPRD, mengajak segenap peserta rapat untuk berdoa bersama agar segenap tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam berjuang melawan pandemi covid-19 selalu diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatannya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Selanjutnya pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah. Mengakhiri pembahasan bersama atas Raperda RPJMD tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda RPJMD tersebut oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan kesimpulan atas pembahasan Raperda RPJMD sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD atas Raperda RPJMD tersebut. Bahwa dengan memperhatikan Laporan Pansus atas pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 yang sudah dibahas bersama-sama. Pansus juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026.
Setelah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan hingga persetujuan bersama atas Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan. (tim)